Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA memiliki tugas dan wewenang:
menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR;
mengesahkan usulan perubahan Statuta UNAIR;
mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
menugasi SA untuk melakukan seleksi calon Rektor;
memilih, mengangkat, dan memberhentikan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota KA;
mengesahkan keanggotaan SA;
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR;
mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, SA, dan KA;
bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri;
mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menyelesaikan . . .
- menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal penyelesaian persoalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
