PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan usulan dari UNAIR.
(2) Pemberhentian . . .
(2) Pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota
MWA ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan MWA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota dan/atau ketua MWA diatur dalam Peraturan MWA.
