PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota
MWA dari unsur SA ditetapkan oleh SA.
(2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota
MWA dari unsur masyarakat dilakukan dengan penjaringan dan seleksi oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat yang berasal
dari Mahasiswa diwakili oleh ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNAIR.
