Pasal 21
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA yang mewakili unsur SA harus dipilih
dari anggota SA yang tidak sedang menduduki jabatan wakil Rektor dan Dekan.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen harus
memenuhi persyaratan khusus:
memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;
tidak pernah melanggar etika akademik dan aturan berperilaku;
bukan anggota SA atau Rektor/wakil Rektor; dan
tidak sedang studi lanjut.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur tenaga
kependidikan harus memenuhi persyaratan khusus:
- memiliki . . .
memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan IV/a);
memiliki pengalaman memimpin unit organisasi intern;
memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;
tidak pernah melanggar aturan berperilaku; dan
tidak sedang studi lanjut.
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat
harus memenuhi persyaratan khusus:
memiliki akses dan jejaring luas;
memiliki pengalaman luas dalam organisasi dan kegiatan sosial; dan
memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat yang
berasal dari Mahasiswa harus masih berstatus sebagai Mahasiswa UNAIR.
