PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan organ UNAIR yang menjalankan
fungsi pengelolaan perguruan tinggi dan bertanggung jawab kepada MWA.
(2) Rektor dalam menjalankan fungsi pengelolaan
perguruan tinggi membuat kebijakan pelaksanaan.
