PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota MWA.
(2) Ketua MWA dibantu oleh seorang sekretaris untuk
kelancaran tugas operasional.
(3) Ketua MWA dapat membentuk KA untuk kelancaran
tugasnya.
(4) Ketua MWA tidak dapat dipilih dari Menteri, Rektor,
dan ketua SA.
(5) Masa jabatan ketua MWA adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
