Pasal 18
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA merupakan organ UNAIR yang menjalankan
fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum.
(2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang
yang terdiri atas:
Menteri;
Rektor;
6 (enam) orang dari unsur SA;
1 (satu) orang dari unsur Dosen;
1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan; dan
11 (sebelas) orang dari unsur masyarakat.
(3) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk
wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(4) Anggota MWA yang mewakili SA diusulkan oleh SA.
(5) Anggota . . .
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan
tenaga kependidikan diusulkan oleh Rektor.
(6) Jumlah anggota MWA yang mewakili unsur
masyarakat lebih besar dari unsur non masyarakat.
(7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat
diusulkan oleh Rektor berdasarkan hasil penjaringan dan seleksi.
(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
susunan, dan tata cara pengusulan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan MWA.
