Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR dapat mengembangkan penelitian yang
bertujuan untuk:
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan;
memajukan UNAIR serta meningkatkan daya saing dan peradaban bangsa;
memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional;
mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berpengetahuan; dan
meningkatkan kemandirian, kemajuan, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh UNAIR maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNAIR berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNAIR.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
