PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR berhak memberikan gelar Doktor
Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) kepada seseorang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara dari negara lain, yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa dalam keilmuan atau perintis bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
(2) Gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa
(Dr. H.C.) diberikan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian penghargaan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Penelitian
