PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR dapat memberikan penghargaan kepada
Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada UNAIR, bangsa, dan negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
