Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR melaksanakan pendidikan akademik, profesi,
dan vokasi.
(2) Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi
program sarjana, dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
(3) Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi
yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(5) Pendidikan . . .
(5) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dikembangkan oleh UNAIR sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
(6) Pendidikan akademik, profesi, dan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah pascasarjana.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan,
penggabungan, penutupan, dan pengubahan nama Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
