PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 11
(1) UNAIR memiliki lambang, bendera, dan himne.
(2) Lambang . . .
(2) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan lambang, bendera, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pendidikan
