Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan
kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam
berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan UNAIR.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora, proses pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran sivitas akademika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
