PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan pada
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan:
intensifikasi; dan
ekstensifikasi.
