PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
3 / 17
www.hukumonline.com
Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Pengembangan
