Pasal 7
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi
Pembiayaan kegiatan pendataan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan hak atas tanah pertanian pangan dan lahan cadangan.
(2) Pembiayaan kegiatan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi
Pembiayaan kegiatan identifikasi luas terhadap tanah pertanian pangan dan lahan cadangan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kriteria lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
(3) Pembiayaan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi
Pembiayaan kegiatan verifikasi untuk menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
