PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 6
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan perencanaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan:
inventarisasi;
identifikasi; dan
verifikasi.
