PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 5
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi:
perencanaan dan penetapan;
pengembangan;
penelitian;
pemanfaatan;
pembinaan;
pengendalian;
pengawasan;
sistem informasi; dan
perlindungan dan pemberdayaan Petani.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penetapan
