PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 4
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan Pembiayaan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan tugas dan kewenangannya.
(2) Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 / 17
www.hukumonline.com
