PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi kegiatan yang dibiayai, sumber dan bentuk Pembiayaan, serta penyelenggaraan Pembiayaan.
Bagian Kesatu
Umum
