Pasal 10
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Kegiatan pengembangan intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang
dibiayai meliputi:
peningkatan kesuburan tanah;
peningkatan kualitas dan penyediaan benih/bibit;
pendiversifikasian tanaman pangan;
pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
pengembangan irigasi;
pemanfaatan teknologi pertanian;
pengembangan inovasi pertanian;
penyuluhan pertanian; dan/atau
jaminan akses permodalan.
(2) Kegiatan pengembangan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b yang
dibiayai meliputi:
pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
