PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan kegiatan pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenis dan besaran Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 / 17
www.hukumonline.com
Bagian Keempat
Penelitian
