PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 12
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan pada lahan pertanian pangan dan lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
