PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 13
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibiayai meliputi:
pengembangan penganekaragaman pangan;
identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
inovasi pertanian;
fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
fungsi ekosistem; dan/atau
sosial budaya dan kearifan lokal.
