PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 14
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Selain Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pembiayaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.
Bagian Kelima
Pemanfaatan
