Pasal 33
BAB 4 — 9 / 17
(1) Perencanaan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari
APBN dan APBD meliputi penetapan target dan sasaran luas rencana jangka pendek, menengah, dan panjang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap:
lahan yang dilindungi;
lahan yang dialihfungsikan; dan
lahan pengganti.
(2) Perencanaan Pembiayaan dilakukan secara berjenjang, koordinatif, dan partisipatif mulai dari tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan Pembiayaan dilakukan sesuai dengan perencanaan pembangunan pertanian dari tingkat
kabupaten sampai dengan nasional secara berjenjang melalui mekanisme perencanaan pembangunan nasional.
(4) Penyusunan perencanaan Pembiayaan dilakukan:
secara koordinatif dengan instansi terkait; dan
dengan memperhatikan peran dan kondisi masyarakat dan Pelaku Usaha.
