PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 32
BAB 3 — ### SUMBER DAN BENTUK PEMBIAYAAN
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kerjasama Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional.
www.hukumonline.com
