Pasal 31
BAB 3 — ### SUMBER DAN BENTUK PEMBIAYAAN
(1) Sumber Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari APBN, APBD
provinsi, dan APBD kabupaten/kota.
(2) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha;
kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau masyarakat;
hibah; dan/atau
investasi.
(3) Dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diperoleh
dari badan usaha berupa perseroan terbatas, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
(4) Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diperoleh dari sumber
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak mengikat kepada
penerimanya.
