PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 34
BAB 4 — 9 / 17
(1) Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara berkelanjutan dan
konsisten sesuai dengan rencana program teknis untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pendanaan.
(2) Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
