PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 28
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan
tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan ganti rugi akibat gagal panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e merupakan
tanggung jawab Pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pembiayaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap gagal panen yang
diakibatkan oleh bencana alam.
