PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 huruf
a ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
(2) Dalam rangka mempertahankan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ketersediaan pangan pokok.
