PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi pemberian jaminan kepada Petani terhadap:
harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
diperolehnya sarana produksi dan prasarana pertanian;
pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau
ganti rugi akibat gagal panen.
