Pasal 25
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan kegiatan sistem informasi Lahan Pertanian Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
penyediaan data dan informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
penyelenggaraan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan kegiatan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan
7 / 17
www.hukumonline.com
dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bagian Kesepuluh
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
