PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Kesembilan
Sistem Informasi
