PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 23
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan pengawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
pelaporan;
pemantauan; dan
evaluasi.
