Pasal 22
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung
jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pihak yang melakukan alih fungsi.
(3) Jaminan Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pencantumannya berupa rencana kegiatan dan pendanaan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota serta Rencana Kerja Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Bagian Kedelapan
Pengawasan
