PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 21
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
6 / 17
www.hukumonline.com
