PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 20
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
pemberian insentif kepada Petani; dan
penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
