PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 19
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketujuh
Pengendalian
