PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 18
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan pada Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai meliputi:
koordinasi;
sosialisasi;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
penyebarluasan informasi; dan
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
