PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 17
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Keenam
Pembinaan
