PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 16
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
perlindungan sumber daya lahan dan air;
pelestarian sumber daya lahan dan air;
5 / 17
www.hukumonline.com
pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
pengendalian pencemaran.
