PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 29
BAB 2 — ### KEGIATAN YANG DIBIAYAI
Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
penguatan kelembagaan Petani;
penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
pemberian fasilitas sumber permodalan;
pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
pembentukan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian;
8 / 17
www.hukumonline.com
pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga Petani; dan/atau
pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
