PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Sambi Rampas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah: a. Desa Pota; b. Desa Nanga Mbaur; c. Desa Nanga Barat; d. Desa Lada Mese; e. Desa Nanga Mbaling; f. Desa Golo Wangkung; g. Desa Golo Ngawan; h. Desa Lanamai; i. Desa Satar Nawang; j. Desa Rana Mese. (2) Wilayah Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Elar. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sambi Rampas, maka wilayah Kecamatan Elar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
