PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Macang Pacar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah: a. Desa Bari; b. Desa Loha; c. Desa Nanga Kantor; d. Desa Compang; e. Desa Mbakung; f. Desa Raba; g. Desa Rego; h. Desa Golo Lajang; i. Desa Rokap; j. Desa Nggilat; k. Desa Wontong; l. Desa Pacar; m. Desa Kombo. (2) Wilayah Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuwus. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Macang Pacar, maka wilayah Kecamatan Kuwu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
