PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Kota Komba di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah: a. Desa Watu Nggene; b. Desa Lembur; c. Desa Ruan;
d. Desa Golo Tolang; e. Desa Mbengan; f. Desa Rana Kolong; g. Desa Gunung; h. Desa Mokel; i. Desa Golo Meni; j. Desa Rana Mbeling; k. Desa Golo Nderu; l. Desa Rongga Koe; m. Desa Tanah Rata. (2) Wilayah Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Borong. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Komba, maka wilayah Kecamatan Borong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
