PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Sano Nggoang di wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah: a. Desa Golo Ndaring; b. Desa Nampar Macing; c. Desa Golo Kempo; d. Desa Watu Wangka; e. Desa Kempo; f. Desa Golo Desat; g. Desa Golo Sambea; h. Desa Golo Ndoal; i. Desa Tiwu Riwung; j. Desa Cunca Lolos; k. Desa Liang Ndara; l. Desa Cunca Manting; m. Desa Golo Manting; n. Desa Mata Wae; o. Desa Wae Sano. (2) Wilayah Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Komodo. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sano Nggoang, maka wilayah Kecamatan Komodo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
