Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Napi. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Kuanfatu. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nabatukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Lewoleba Tengah. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Mandosawu. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Golo Ndaring. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Watu Nggene. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Bari.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Pota.
