PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memasukkan nama orang yang terkena pencegahan ke dalam Daftar Pencegahan dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara
untuk melaksanakan pencegahan.
