PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada: a. orang yang terkena pencegahan; dan b. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Berdasarkan keputusan pencegahan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena pencegahan dimasukkan ke dalam Daftar Pencegahan dan melaksanakan pencegahan.
